Revisi UU Otonomi Khusus Papua, Momentum Memperkuat Pengawasan
Foto : Istimewa
Anggota Tim Revisi UU Otsus Papua, Guspardi Gaus
Menurut dia, dalam perpanjangan dana otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kami akan merevisi Pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi dua pasal: Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya