Revisi UU Otonomi Khusus Papua, Momentum Memperkuat Pengawasan
Anggota Tim Revisi UU Otsus Papua, Guspardi Gaus
"Jadi, kalau ada pemborosan atau ada pihak-pihak tertentu melakukan pelanggaran harus ditindak. Namun, saya berharap pemerintah melakukan supervisi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pengucuran dana otsus," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, agar anggaran bermanfaat bagi masyarakat Papua, pemerintah daerah harus memiliki konsep pembangunan dengan skala prioritas.
Hal itu, menurut dia, pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya bisa mendongkrak ekonomi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus Papua.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apa pun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya