Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU RI Segera Konsultasikan ke DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU 10/2023 Dinilai Membuat Pemilu 2024 Bermartabat

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Putuskan revisi pkpu I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Pertimbangan Waktu

Adapun KPU RI menyatakan segera mengonsultasikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPR RI dan Pemerintah.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Revisi yang dilakukan itu di antaranya meliputi perubahan ketentuan mengenai penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan bakal calon legislatif perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top