Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU RI Segera Konsultasikan ke DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU 10/2023 Dinilai Membuat Pemilu 2024 Bermartabat

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Putuskan revisi pkpu I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengharapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dapat membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 bermartabat dan beretika.

"Semoga (revisi PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) menjadikan Pemilu 2024 yang bermartabat dan beretika," ujar Heddy dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5).

Ia pun menyampaikan langkah revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan oleh KPU itu ditujukan agar ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Penghitungan seperti itu lalu disoroti oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan karena mereka menilai ketentuan tersebut akan mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Oleh karena itu, koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), dan mereka meminta Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 itu.

Bawaslu lantas menindaklanjuti permintaan itu dan selanjutnya bersama KPU RI dan DKPP RI menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

Berdasarkan pembahasan dalam forum itu, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut sepakat untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Pertimbangan Waktu

Adapun KPU RI menyatakan segera mengonsultasikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPR RI dan Pemerintah.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Revisi yang dilakukan itu di antaranya meliputi perubahan ketentuan mengenai penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan bakal calon legislatif perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Dengan dilakukan revisi, Hasyim mengatakan ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top