Tahapan Pemilu -- KPU RI Segera Konsultasikan ke DPR dan Pemerintah
Revisi PKPU 10/2023 Dinilai Membuat Pemilu 2024 Bermartabat
Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Putuskan revisi pkpu I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.
Dengan dilakukan revisi, Hasyim mengatakan ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya