Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- KPU RI Segera Konsultasikan ke DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU 10/2023 Dinilai Membuat Pemilu 2024 Bermartabat

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Putuskan revisi pkpu I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinilai dapat membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 bermartabat dan beretika.

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengharapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dapat membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 bermartabat dan beretika.

"Semoga (revisi PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) menjadikan Pemilu 2024 yang bermartabat dan beretika," ujar Heddy dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5).

Ia pun menyampaikan langkah revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan oleh KPU itu ditujukan agar ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top