Revisi PKPU 10/2023 Dinilai Membuat Pemilu 2024 Bermartabat
Putuskan revisi pkpu I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.
Penghitungan seperti itu lalu disoroti oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan karena mereka menilai ketentuan tersebut akan mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.
Oleh karena itu, koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), dan mereka meminta Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 itu.
Bawaslu lantas menindaklanjuti permintaan itu dan selanjutnya bersama KPU RI dan DKPP RI menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.
Berdasarkan pembahasan dalam forum itu, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut sepakat untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.
Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya