Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi tidak hanya untuk perbankan tapi juga untuk perusahaan pembiayaan. Sebab, perekonomian domestik diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.

"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu (12/8).

Industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar 150,43 triliun rupiah dan bunga sebesar 38,03 triliun rupiah.

Bambang menuturkan langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.

Namun, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, tentunya multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan terap positif, OJK pun berniat untuk memperpanjang program restrukturisasi.

Krisis Kepercayaan

Pada kesempatan sama, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan krisis kepercayaan beberapa tahun lalu mengakibatkan perusahaan pembiayaan sulit mendapatkan pendanaan dari perbankan. Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, terjadinya krisis kepercayaan dimulai sejak 2015 sampai 2018 di mana ada kasus Kembang 88 Finance, Arjuna Finance sampai Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Dia menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya karena masalah kepercayaan (trust) merupakan kunci di industri keuangan. "Ini yang perlu kita diskusikan bersama bahwa semoga perbankan dapat memberikan angin segar lagi kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki tata kelola yang baik," ujar Suwandi.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top