Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi tidak hanya untuk perbankan tapi juga untuk perusahaan pembiayaan. Sebab, perekonomian domestik diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.

"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu (12/8).

Industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar 150,43 triliun rupiah dan bunga sebesar 38,03 triliun rupiah.

Bambang menuturkan langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top