![Rencana Visa Digital Nomad Dapat Sambutan Positif](https://koran-jakarta.com/images/article/rencana-visa-digital-nomad-dapat-sambutan-positif-220816004823.jpg)
Rencana Visa "Digital Nomad" Dapat Sambutan Positif
![Rencana Visa Digital Nomad Dapat Sambutan Positif](https://koran-jakarta.com/images/article/rencana-visa-digital-nomad-dapat-sambutan-positif-220816004823.jpg)
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali, Kamis (4/8).
Pulihkan Perekonomian
John menganggap kehadirannya di Bali menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat setempat. Digital nomad seperti dirinya dan teman-temanya ikut membantu memulihkan perekonomian masyarakat Bali. Dalam sebulan, ia menghabiskan rata-rata 2.000-2.500 dollar AS untuk berbagai keperluan.
John enggan mengungkapkan telah berapa lama tinggal di Bali. Ia hanya mengatakan telah beberapa kali ke luar masuk Bali, demi mempertahankan legalitas izin tinggalnya, seperti halnya teman-temannya.
Saat ini, pengunjung asing memang bisa mendapatkan visa turis selama maksimal 60 hari atau melewati berbagai rintangan hukum untuk mendapatkan izin kerja sementara enam bulan. Tetapi, siapa pun yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun, secara otomatis diharuskan membayar wajib pajak daerah, yang berarti dikenai tarif pajak Indonesia atas penghasilan luar negerinya.
Bagaimana dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)? Banyak orang awam beranggapan, itu adalah solusi terbaik untuk para digital nomad. Anggapan itu keliru. KITAS hanya bisa diperoleh mereka yang sudah lama berinvestastasi di Indonesia atau mereka yang bekerja untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya