Pengguna Visa Ilegal Bisa Persulit Ibadah Haji dan Umrah
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.
Penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar karena selain kerugian materi juga berisiko tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah untuk 10 tahun lamanya.
Penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar karena selain kerugian materi juga berisiko tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah untuk 10 tahun lamanya.
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menyebut penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar. Bukan hanya materi, tetapi juga tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," ujar Anna, dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/5).
Dia menerangkan, pemerintah Arab saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah akan menerapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif terkait visa non haji.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengajak Kemenag sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya