Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Reklame l Reklame Liar Tersebar di 290 Lokasi

Reklame "Bodong" Disita Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bukan hanya dilakukan dari segi penyerapan anggaran (pengeluaran), namun juga sektor penerimaan (pendapatan) yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.

Melalui operasi penertiban reklame, jelasnya, perusahaan yang selama ini tidak menaati peraturan dan melakukan pembayaran pajak akan ditindak melalui sanksi tegas pelarangan memasang reklame selama satu tahun.

"Tanggal 6 Desember adalah hari terakhir buat para pelanggar. Kalau tidak melakukan tindakan juga setelah diberikan Surat Peringatan ketiga, akan ada pencabutan hak dan tindakan tegas. Tadi malam, tepatnya jam 12 malam, sudah dipastikan siapa saja yang sudah melakukan kewajibannya dan yang tidak," tegasnya.

Operasi penertiban reklame ini akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara berkala dan terintegrasi antar masing-masing dinas terkait, antara lain Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk pencabutan izin, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop).

Kemudian BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk penghapusan aset, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk penindakan pembongkaran, dan BPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pelunasan pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top