Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penertiban Reklame l Reklame Liar Tersebar di 290 Lokasi

Reklame "Bodong" Disita Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat berharap kedepan ada kepastian hukum atas penyelenggaraan reklame di Ibu Kota.

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk terus menertibkan reklame "bodong". Hanya saja, reklame "bodong" itu sebaiknya tidak ditebang, tapi disita untuk negara dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Disita saja asetnya kalau dia nggak mau membayar, lalu dialihkan ke perusahaan lain. Karena untuk mendirikan itu perlu dana besar, ratusan juga. Kalau main tebang saja sayang. Penebangan itu juga kan perlu biaya. Makanya, harus ditertibkan secara bertahap," ujar anggota komisi C DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, Selasa (11/12).

Ketua fraksi Golkar ini menganggap ke-290 titik reklame yang dianggap liar ini masih berpotensi menghasilkan pundi-pundi pendapatan daerah. Meski demikian, ungkapnya, Pemprov DKI Jakarta diminta terus memburu tunggakan pajak atau kewajiban pengusaha reklame itu atas pemanfaatan reklame yang belum terbayarkan.

"Sebaiknya dibuat reschedule percepatan pembuatan perizinannya agar titik-titik itu berfungsi. Sehingga ini berpotensi mendatangkan PAD buat DKI, kecuali reklame yang ada pada zona terlarang. Kalau menurut RDTR, di mana zona itu tidak boleh untuk mendirikan reklame, ya tebang saja," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top