Penertiban Reklame l Reklame Liar Tersebar di 290 Lokasi
Reklame "Bodong" Disita Negara
Foto : istimewa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi 295 titik reklame yang ditandai sebagai kendali secara ketat. Namun, hanya lima titik reklame yang tidak melakukan pelanggaran secara hukum. Keseluruhan titik reklame tersebut difokuskan pada jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman maupun Rasuna Said. pin/P-5
Baca Juga :
Investasi di DKI Naik 8,8 Persen saat Pandemi
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya