Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan - Masa Tunggu Haji Sangat Lama

Regulasi Dana Haji Perlu Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Reformasi regulasi haji akan memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi.

JAKARTA - Regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.

Demikian ditegaskan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira, dalam dialog virtual FMB9 bertajuk Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji, Senin (10/6). Aturan tersebut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menjelaskan rasionalisasi biaya haji dan masa tunggu yang panjang menjadi dua rintangan utama bagi umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Makanya, revisi UU 34/2014 menjadi solusi tepat untuk mengatasi masalah masalah tersebut.

Acep R menjelaskan revisi diperlukan karena kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. "Biaya di Arab Saudi meningkat karena adanya berbagai faktor. Karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini," ujarnya.

Dia mencontohkan, kalau di industri keuangan lainnya, ada pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini tidak diatur oleh regulasi yang ada. "Reformasi regulasi haji menjadi langkah awal yang penting. Perubahan dalam undang-undang dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi," papar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top