Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan - Masa Tunggu Haji Sangat Lama

Regulasi Dana Haji Perlu Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.

Demikian ditegaskan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira, dalam dialog virtual FMB9 bertajuk Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji, Senin (10/6). Aturan tersebut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menjelaskan rasionalisasi biaya haji dan masa tunggu yang panjang menjadi dua rintangan utama bagi umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Makanya, revisi UU 34/2014 menjadi solusi tepat untuk mengatasi masalah masalah tersebut.

Acep R menjelaskan revisi diperlukan karena kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. "Biaya di Arab Saudi meningkat karena adanya berbagai faktor. Karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini," ujarnya.

Dia mencontohkan, kalau di industri keuangan lainnya, ada pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini tidak diatur oleh regulasi yang ada. "Reformasi regulasi haji menjadi langkah awal yang penting. Perubahan dalam undang-undang dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi," papar dia.

Meski meyakinkan perlunya revisi UU 34 Tahun 2014, Acep meyakinkan umat Islam, khususnya calon jemaah haji, bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien dan likuid. Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan, sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur sehingga lebih ringan.

Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji yang terbaik bagi umat Islam di Indonesia.

Masa Tunggu

Selain persoalan regulasi, biaya tinggi, dan tidak adanya pencadangan keuangan haji, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan lain. Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji. "Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.

Dia juga menyarankan adanya transparansi dan edukasi bagi calon jemaah tentang kondisi ekonomi dan perubahan biaya yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental, untuk menjalani masa tunggu yang panjang .

Kemudian, Mustolih mengusulkan perlunya kampanye literasi haji secara masif agar masyarakat memahami bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik.

"Haji adalah kewajiban bagi yang mampu. Harus ada edukasi bahwa yang tidak mampu secara ekonomi tidak wajib untuk melaksanakan haji," tegasnya .

Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak. Dengan pengelolaan dana yang efisien, kampanye literasi yang tepat, dan kerja sama antara lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memangkas waktu tunggu bagi jemaah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top