![Regulasi Dana Haji Perlu Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/regulasi-dana-haji-perlu-direvisi-240612083902.jpg)
Regulasi Dana Haji Perlu Direvisi
![Regulasi Dana Haji Perlu Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/regulasi-dana-haji-perlu-direvisi-240612083902.jpg)
Meski meyakinkan perlunya revisi UU 34 Tahun 2014, Acep meyakinkan umat Islam, khususnya calon jemaah haji, bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien dan likuid. Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan, sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur sehingga lebih ringan.
Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji yang terbaik bagi umat Islam di Indonesia.
Masa Tunggu
Selain persoalan regulasi, biaya tinggi, dan tidak adanya pencadangan keuangan haji, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan lain. Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji. "Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya