Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Reformasi Pabean dan CAD

Foto : Koran Jakarta/Ones
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal kuartal II masih defisit 1,86 miliar dollar AS. Sebabnya kenaikan defisit jasa transportasi seperti jasa freight laut karena meningkatnya impor barang. Alhasil, nilai CAD pada kuartal III 2018 sebesar 8,8 miliar dollar AS adalah 3,37 persen PDB. Ini meningkat dibanding kuartal II sebesar 3,02 persen PDB.

Selektif

Implementasi dokumen bea cukai (BC) 2.0 yang merupakan presentasi PIB lebih dini dalam kondisi CAD yang besar seharusnya selektif dilakukan. Pemerintah, betapa pun harus melindungi barang-barang produksi dalam negeri yang memang bisa diproduksi. Jika importir bertindak bias dengan membabi buta menggunakan MG-III untuk barang-barang ini, importir harus diberi peringatan.

Kebijakan MG-III dapat digunakan, namun untuk kategori barang modal seperti untuk investasi yang sedang dalam pemasangan dan ditunggu para teknisi asing. Semakin lama kedatangan barang modal karena hambatan pabean, akan menambah kerugian karena teknisi asing tersebut dibayar dalam satuan jam dengan mata uang asing. Barang-barang seperti ini memang belum mampu dibuat di dalam negeri. Untuk ini sangat relevan apabila diberikan kebijaksanaan MG-III.

Namun, ada yang perlu disayangkan dengan terbitnya Permendag Nomor 22/2018 tanggal 10 Januari 2018 itu. Dengan Permendag tersebut, untuk mengimpor besi baja tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian. Tujuannya untuk memangkas dwelling time, tapi potensial menjadi bumerang karena akan membuka ruang impor besi dan baja dengan leluasa.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top