Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Reformasi Pabean dan CAD

Foto : Koran Jakarta/Ones
A   A   A   Pengaturan Font

OLEH DR EFFNU SUBIYANTO

Dalam rangka memfasilitasi kemudahan impor, kini pengurusan clearance barang impor semakin cepat. Tidak perlu menunggu kapal sandar di pelabuhan, bahkan meski kapal masih di lautan luas, proses clearance barang impor sudah bisa dilakukan. Harapannya, begitu kapal sandar dan dibongkar, barang impor langsung bisa dikeluarkan dari wilayah pelabuhan, tanpa menginap sama sekali di areal gudang pelabuhan.

Reformasi pabean dari sisi impor ini tentu berita gembira bagi importir. Selama ini, biaya gudang selangit karena dibanderol dalam satuan kubik per hari atau ton per hari. Bahkan di bandar udara dalam satuan kilogram per hari. Namun kini, ada peluang tidak terjadi lagi bagi setiap importir Indonesia. Arus impor semakin lancar. Barang cepat sampai ke titik-titik konsumsi dan keuntungan bagi importir.

Kebijakan Manifest Generasi III ini sebetulnya presentasi dokumen bea cukai (BC) 2.0 yang merupakan turunan Perdirjen BC Nomor PER-44/BC/2011 yakni Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Setelah PIB di-submit ke sistem, jika tidak ada kendala atau kekurangan dokumen, maka barang impor langsung mendapat status Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Ini lampu hijau barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Reformasi kepabeanan dalam rangka kelancaran arus impor tentu antitesis dari spirit pengendalian defisit transaksi berjalan (CAD). Ketika impor menjadi sangat mudah, maka halangan perdagangan internasional tidak ada lagi. Dampaknya, produk-produk impor akan memenuhi rak-rak pertokoan Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top