Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Dinilai Langgar Prinsip Hukum Laut 1982
Tangkapan layar menunjukkan pasukan komando Iran merebut kapal tanker minyak Advantage Sweet pada Kamis.
Kedua, memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
Keempat, melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
Kelima, melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.
"Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga kapal-kapal yang diawaki oleh para pelaut Indonesia di seluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa," pungkasnya.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya