Realisasikan Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional bertugas mengatur, mengelola, dan menjaga stabilitas pangan nasional.
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk merealisasikan badan pangan seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang Pangan. Badan tersebut mengatur, mengelola, dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan, belum adanya data tunggal terpadu, karena masing-masing kementerian atau lembaga memiliki data tersendiri yang berbeda. Apabila lembaga pangan tersebut dibentuk, maka secara otomatis negaca pangan semestinya terbentuk.
"Itu dikelola lembaga pangan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden," ungkap Gunawan di Jakarta, Minggu (23/6).
Seperti diketahui, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 126 mengamanatkan pemerintah bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, dibentuk sebuah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya