Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

Rasio Perpajakan pada 2023 Ditargetkan 9,3-10 Persen

Foto : ISTIMEWA

FEBRIO KACARIBU, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2023 mencapai 9,3-10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023 dan berubah dari usulan Komisi XI DPR RI sebelumnya yang sebesar 9,45 sampai 10 persen.

"Ini sekaligus menjadi cerminan betapa kita semua, Komisi XI dan Banggar, bisa melihat secara jeli adanya ketidakpastian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam Rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Senin (13/6).

Target rasio perpajakan tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen. Febrio menuturkan disepakatinya batas bawah tax ratio sebesar 9,3 persen mencerminkan masih adanya ketidakpastian dan dinamika global.

Sementara itu, disepakatinya batas atas rasio perpajakan sebesar 10 persen mencerminkan efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemerintah.

Febrio menjelaskan penetapan target rasio perpajakan 2023 tak lepas dari besarnya penerimaan negara tahun ini yang diperkirakan tumbuh 15,3 persen (yoy) atau 1.784 triliun rupiah. Prediksi itu melampaui target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 sebesar 1.510 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top