Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

Rasio Perpajakan pada 2023 Ditargetkan 9,3-10 Persen

Foto : ISTIMEWA

FEBRIO KACARIBU, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2023 mencapai 9,3-10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023 dan berubah dari usulan Komisi XI DPR RI sebelumnya yang sebesar 9,45 sampai 10 persen.

"Ini sekaligus menjadi cerminan betapa kita semua, Komisi XI dan Banggar, bisa melihat secara jeli adanya ketidakpastian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam Rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Senin (13/6).

Target rasio perpajakan tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen. Febrio menuturkan disepakatinya batas bawah tax ratio sebesar 9,3 persen mencerminkan masih adanya ketidakpastian dan dinamika global.

Sementara itu, disepakatinya batas atas rasio perpajakan sebesar 10 persen mencerminkan efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemerintah.

Febrio menjelaskan penetapan target rasio perpajakan 2023 tak lepas dari besarnya penerimaan negara tahun ini yang diperkirakan tumbuh 15,3 persen (yoy) atau 1.784 triliun rupiah. Prediksi itu melampaui target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 sebesar 1.510 triliun rupiah.

Secara rinci, perkiraan 1.784 triliun rupiah meliputi penerimaan bea dan cukai sebesar 299 triliun rupiah yang lebih tinggi dari target dalam APBN sebesar 245 triliun rupiah. Kemudian juga penerimaan pajak sebesar 1.485 triliun rupiah atau lebih tinggi dari target APBN sebesar 1.265 triliun rupiah.

Lonjakan Komoditas

Tak hanya itu, rasio ini juga jauh lebih tinggi dibanding rasio perpajakan sepanjang 2017-2021, kecuali 2018, karena pada 2018 meningkat menjadi 10,24 persen karena Indonesia mengalami commodity boom.

Sementara pada 2019, harga komoditas mulai normal sehingga rasionya turun menjadi 9,77 persen dan pada 2020 kembali turun menjadi 8,32 persen karena penerimaan pajak terkontraksi 16,8 persen akibat Covid-19. "Walau perekonomian kita baru tumbuh 3,7 persen pada 2021, namun rasio pajak meningkat cukup tajam dari 8,32 menjadi 9,12," tegasnya.

Lebih lanjut, Febrio memprediksikan penerimaan perpajakan tahun ini akan mampu tumbuh 15,3 persen (yoy) menjadi 1.784 triliun rupiah seiring pemulihan dan peningkatan harga komoditas. Prediksi tersebut di atas target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 yang sebesar 1.510 triliun rupiah.

Dia menuturkan proyeksi penerimaan perpajakan yang tumbuh mencapai 15,3 persen ini melampaui situasi sebelum pandemi yang rata-rata pertumbuhannya sebesar 6,5 persen sepanjang 2017-2019.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top