Rapper Prancis Dihukum Penjara 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Remaja
Rapper Prancis MHD pada Sabtu (23/9) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang pemuda di Paris.
Mereka yang dinyatakan bersalah memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Semuanya mengaku tidak bersalah.
Dalam pernyataan terakhirnya kepada pengadilan sebelum pengadilan memberikan putusan setelah tiga minggu persidangan, dia kembali menyatakan tidak bersalah.
"Sejak awal, saya telah mempertahankan ketidakbersalahan saya dalam kasus ini dan saya akan terus mempertahankan ketidakbersalahan saya," katanya di hadapan pengadilan yang penuh sesak.
Jaksa telah menuntut hukuman penjara 18 tahun dijatuhkan untuk rapper tersebut, pembebasan dua terdakwa, dan hukuman penjara 13-20 tahun untuk lainnya.
Pada malam tanggal 5 Juli 2018, Loic K yang berusia 23 tahun ditabrak oleh sebuah Mercedes hitam kemudian dipukuli dan ditikam oleh sekitar selusin orang di bagian berpasir di arondisemen ke-10 ibu kota.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya