Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rapper Prancis Dihukum Penjara 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Remaja

Foto : BBC/AFP/GI

Rapper Prancis MHD pada Sabtu (23/9) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang pemuda di Paris.

A   A   A   Pengaturan Font

PARIS - Rapper Prancis MHD pada Sabtu (23/9) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang pemuda di Paris pada 2018 yang ditabrak dengan mobil sebelum diserang massa dan ditikam.

Lima rekan terdakwa juga dipenjara atas pembunuhan tersebut, dan menerima hukuman penjara antara 10 dan 18 tahun atas apa yang menurut jaksa merupakan perkelahian antar-geng . Tiga pria lainnya dibebaskan.

Pelopor genre afro-trap - perpaduan antara hip-hop dan tradisi Afrika - MHD menjadi terkenal setelah menjadi sensasi viral pada 2015.

Pria berusia 29 tahun bernama asli Mohamed Sylla ini didakwa melakukan pembunuhan pada Januari 2019 dan dipenjara. Dia dibebaskan setelah satu setengah tahun ditahan saat penyelidikan berlanjut. Stelah itu ia merilis album baru.

Saat putusan hakim hari Sabtu dijatuhkan, beberapa perempuan di ruang publik menangis. MHD memeluk salah satu dari mereka, menjaga ketenangannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top