RAPBD DKI 2021 Rp82,5 Triliun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 82,5 triliun rupiah
"RAPBD 2021 sebesar 82,5 triliun rupiah," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz di Jakarta, Kamis (27/11).
Anggaran sebesar 82,5 triliun rupiah itu terdiri atas postur pendapatan daerah sebesar 72,20 triliun rupiah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 51,27 triliun rupiah, pendapatan transfer 17,51 triliun rupiah dan lain-lain pendapatan yang sah 3,42 triliun rupiah.
Selanjutnya, postur belanja daerah senilai 72,98 triliun rupiah. Besaran ini telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.
Untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan 10,29 triliun rupiah dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 sebesar 2,02 triliun rupiah dan penerimaan pinjaman daerah sebesar 8,27 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya