Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rantai Transisi Demografi

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Berbagai upaya dan usulan telah dilakukan. Misalnya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Cirebon akhir April 2017 lalu, menyepakati dan merekomendasikan agar syarat usia perkawinan perempuan dinaikkan dari 16 menjadi 18 tahun.

Kementerian Agama mau menyusun modul pendidikan pranikah. Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak juga dikampanyekan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, regulasi tetap menjadi kunci krusial setelah uji materii UU perkawinan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Efek negatif tingginya kelahiran harus dikurangi. Antaranya dengan meningkatkan usia perempuan untuk menjadi 18 tahun. Revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan khususnya pasal 7 ayat (1) perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya dengan terus mendorong penerbitan perppu. Hal ini bukan hanya benar secara moral, dan hak asasi manusia, tapi juga baik secara ekonomi ke depan.

Kebijakan pengendalian kependudukan perlu dipertajam baik dari sosialisasi maupun eksekusi pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi, khususnya remaja milenial. Target TFR 2,1 pada tahun 2025 perlu dikawal.

Pemerintah juga dapat merevisi PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pemberian cuti bersalin hingga anak ketiga, menjadi anak kedua. Penurunan kelahiran jangka panjang merupakan salah satu ikhtiar melepaskan diri dari middle income trap.Pepnulis Pegawai BPS Kabupaten Semarang

Komentar

Komentar
()

Top