Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Quo Vadis Kebijakan Kendaraan Bodong

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PKB merupakan pemasukan terbesar dan menjadi primadona pendapatan daerah. Hal ini tidak dapat dipungkiri dengan semakin padatnya jalanan oleh keberadaan kendaraan bermotor. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkanpenjualan mobil di pasar domestik dari pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 1.048.040 unit sepanjang 2022, melonjak 18,1% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Angka tersebut belum termasuk unit sepeda motor yang diproduksi dan terjual. Banyaknya kendaraan yang beredar di jalanan merupakan potensi penerimaan pajak daerah yang sangat besar. Pemerintah DKI Jakarta dengan jumlah kendaraan terdaftar 26,37 juta unit mentargetkan penerimaan PKB tahun 2023 sebesar Rp. 9,6 trilyun yang artinya sebesar 22% dari total target pajak daerah sebesar Rp. 43,6 trilyun. Target PKB DKI Jakarta sampai dengan pertengahan Juni 2023 sudah terealisasi sebesar 46,62% (Rp. 4.379.253.456.975).

Angka-angka di atas menunjukkan besarnya potensi pendapatan daerah dari PKB. Dapat dipahami apabila pemerintah daerah seolah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penghapusan data kendaraan bermotor menghilangkan sebagian potensi pendapatan daerah yang diterima selama ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor sampai dengan awal 2022 mencapai 146.046.000 unit. Namun, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB dan diperkirakan nilai tunggakan pajak secara nasional tahun 2016-2021secara totalmencapai Rp. 100 trilyun. Nilai yang sangat besar jika masih dimungkinkan untuk direalisasikan menjadi pendapatan daerah.

Kendala Pelaksanaan Kebijakan

Selain menurunkan potensi pendapatan daerah, belum terlaksananya kebijakan Kemendagri oleh pemerintah daerah diduga juga karena masalah harus terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.

Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top