Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Quo Vadis Kebijakan Kendaraan Bodong

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sontak munculnya kebijakan tersebut membuat resah masyarakat dan mereka yang menunggak PKB cemas dengan nasib kendaraan mereka. Kecemasan tersebut beralasan karena ada empat hal yang harus ditanggung oleh pemilik motor atau mobil yang malas bayar pajak atau menunggak pajak kendaraan:

  1. Tidak membayar pajak data ranmor dihapus,
  2. BPKB tidak berlaku dan tidak bernilai,
  3. Tidak dapat diregistrasi ulang atau didaftarkan ulang,
  4. Kendaraan tidak memiliki nilai jual.

Melihat konsekuensi yang ditanggung tersebut menyebabkan masyarakat secara sadar kemudian banyak yang melunasi kewajiban PKB-nya.

Namun mendekati pertengahan tahun 2023, pelaksanaan kebijakan yang awal kemunculannya digaungkan secara masif tersebut pelan-pelan hilang kabar dan tidak terwujud pelaksanaaannya. Alih-alih melaksanakan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, pada kenyataannya sejumlah provinsi batal menjalankan kebijakan tersebut dan lebih memilih kebijakan untuk memperpanjang masa pemutihan tunggakan PKB di daerahnya. Diawali oleh Provinsi Aceh, saat ini ada 8 daerah yang sedang menggelar pemutihan PKB 2023 yaitu: Aceh, Sidoarjo, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Lampung, dan Bengkulu.

Penurunan Pendapatan Daerah

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat 1 (Provinsi) dengan tarif maksimal 5%. Pembagian hasil penerimaan PKB diatur dalam perda provinsi dengan perimbangan 70% merupakan pembagian untuk provinsi dan 30% diserahkan ke kota/kabupaten. Pembagian hasil penerimaan ini setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar 5%. Setiap daerah melalui peraturan Gubernur menetapkan paling sedikit 10% dari penerimaan PKB harus dialokasikan untuk pembangunan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top