Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tahapan Pemilu -- Perludem Nilai Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan UUD 45

Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Jadi, bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," kata Titi .

Sementara itu, akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding. Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top