Sengketa Tahapan Pemilu -- Perludem Nilai Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan UUD 45
Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024
Foto : istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Jadi, bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," kata Titi .
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding. Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.
Baca Juga :
PPP Menolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya