Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tahapan Pemilu -- Perludem Nilai Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan UUD 45

Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak akan menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3).

Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. "Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Atas putusan PN Jakpus itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding. "KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

Perintah Konstitusi

Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia lalu menyampaikan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.

Menurut Titi, putusan PN Jakpus yang dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024 itu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.

Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Jadi, bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," kata Titi .

Sementara itu, akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding. Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top