Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Perintah Konstitusi
Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia lalu menyampaikan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.
Menurut Titi, putusan PN Jakpus yang dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024 itu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya