Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tahapan Pemilu -- Perludem Nilai Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan UUD 45

Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

A   A   A   Pengaturan Font

Perintah Konstitusi

Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia lalu menyampaikan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.

Menurut Titi, putusan PN Jakpus yang dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024 itu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top