Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sengketa Tahapan Pemilu -- Perludem Nilai Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan UUD 45

Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

A   A   A   Pengaturan Font

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu setelah memenangkan gugatan perdata Partai Prima tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024. Keputusan terkait Pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak akan menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3).

Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. "Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top