Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Dibatalkan

Putusan PHPU Pilpres 2024 Harus Didasari Integritas MK

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Bacakan putusan -- Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4). MK dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

Publik sangat menunggu putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin pekan depan. Diharapkan putusan tersebut harus didasari oleh integritas MK.

JAKARTA - Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dalam hal ini sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 harus didasari integritas Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat hasil putusan MK sangat ditunggu publik sebagai penjaga gawang terakhir konstitusi. Bisa jadi sangat sulit, tetapi saya yakin para hakim MK memiliki integritas," kata Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Surokim Abdussalam dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/4).

Surokim juga menyebut putusan yang dijadwalkan dibacakan, Senin (22/4) tidak boleh sekadar berpegang pada dimensi literasi masa lalu yang lebih melihat kecurangan, namun turut mencakup dimensi literasi pemilu yang bermartabat. "Prediksi saya ada sebagian gugatan yang diterima kalau ditolak semua sepertinya tidak mungkin, harus ada poin yang diterima untuk perbaikan di masa depan," ujarnya.

Sementara, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto menyebut putusan MK soal sengketa pilpres memiliki potensi tiga kemungkinan, pertama menolak semua permohonan dari calon presiden nomor urut 1 maupun 3, lalu disusul catatan perbaikan pilpres di masa depan.

Dia menyebut bahwa kemungkinan putusan tersebut bisa terjadi, lantaran selama ini MK belum pernah sekalipun membatalkan penetapan hasil pilpres dari KPU. Kemungkinan kedua, kata dia adalah menerima permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3, yang kemudian mendiskualifikasi calon presiden nomor urut 2 serta menggelar pemungutan suara ulang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top