Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Dibatalkan

Putusan PHPU Pilpres 2024 Harus Didasari Integritas MK

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Bacakan putusan -- Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4). MK dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dalam hal ini sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 harus didasari integritas Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat hasil putusan MK sangat ditunggu publik sebagai penjaga gawang terakhir konstitusi. Bisa jadi sangat sulit, tetapi saya yakin para hakim MK memiliki integritas," kata Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Surokim Abdussalam dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/4).

Surokim juga menyebut putusan yang dijadwalkan dibacakan, Senin (22/4) tidak boleh sekadar berpegang pada dimensi literasi masa lalu yang lebih melihat kecurangan, namun turut mencakup dimensi literasi pemilu yang bermartabat. "Prediksi saya ada sebagian gugatan yang diterima kalau ditolak semua sepertinya tidak mungkin, harus ada poin yang diterima untuk perbaikan di masa depan," ujarnya.

Sementara, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto menyebut putusan MK soal sengketa pilpres memiliki potensi tiga kemungkinan, pertama menolak semua permohonan dari calon presiden nomor urut 1 maupun 3, lalu disusul catatan perbaikan pilpres di masa depan.

Dia menyebut bahwa kemungkinan putusan tersebut bisa terjadi, lantaran selama ini MK belum pernah sekalipun membatalkan penetapan hasil pilpres dari KPU. Kemungkinan kedua, kata dia adalah menerima permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3, yang kemudian mendiskualifikasi calon presiden nomor urut 2 serta menggelar pemungutan suara ulang.

Jika terkabul, maka nantinya pemungutan suara ulang hanya akan diikuti oleh peserta pilpres nomor urut 1 dan 3. "Hal ini dilakukan karena permohonan calon presiden 1 dan 3 memenuhi syarat," ucap dia.

Sedangkan kemungkinan ketiga, yakni hanya sebagian permohonan saja yang dikabulkan, misalnya, mendiskualifikasi salah satu peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran. "Keputusan ini sebagai jalan tengah yang diambil MK," kata Andri.

Bacakan Putusan

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. "Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Anggota KPU RI, Idham Holik meyakini bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan. " KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan," ujar Idham.

Pasalnya, KPU telah men bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di MK.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top