Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Penyelenggara Pemilu Wajib Jalankan Putusan MK

Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Perkuat pengawasan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi sambutan saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-16 Bawaslu dan perinatan Hari Kartini di halaman kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4). Dalam sambutannya dihadapan para pengawas pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk fokus melaksanakan kerja-kerja pengawasn, Integritas dari semua personel diperkuat agar Bawaslu bisa menjadi pengawas yang lebih baik.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.

Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.

Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Harus Siap
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top