Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Penyelenggara Pemilu Wajib Jalankan Putusan MK

Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Perkuat pengawasan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi sambutan saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-16 Bawaslu dan perinatan Hari Kartini di halaman kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4). Dalam sambutannya dihadapan para pengawas pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk fokus melaksanakan kerja-kerja pengawasn, Integritas dari semua personel diperkuat agar Bawaslu bisa menjadi pengawas yang lebih baik.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia pun menjelaskan majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan pasti akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

"Ini agar kita bisa menganalisis lebih proporsional terkait putusan MK terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, tidak diterima," katanya.

Menurut Titi, dikabulkan pun variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK diminta untuk memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sebab, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Dia menilai alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa dan sebagainya. Sehingga, sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

"Kalau tidak diterima tampaknya tidak mungkin, karena ini berkaitan dengan persyaratan formil legal standing dan seterusnya," jelas Titi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top