Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Penyelenggara Pemilu Wajib Jalankan Putusan MK

Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Perkuat pengawasan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi sambutan saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-16 Bawaslu dan perinatan Hari Kartini di halaman kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4). Dalam sambutannya dihadapan para pengawas pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk fokus melaksanakan kerja-kerja pengawasn, Integritas dari semua personel diperkuat agar Bawaslu bisa menjadi pengawas yang lebih baik.

A   A   A   Pengaturan Font

Putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 oleh MK pada hari ini, Senin, harus memenuhi rasa keadilan publik karena majelis hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

JAKARTA - Putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) harus memenuhi rasa keadilan publik.

"Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik," kata Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman dihubungi di Surabaya, Minggu (21/4).

Airlangga mengatakan jika benar terjadi intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, maka terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.

Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti pada perkara PHPU Pilpres 2024.

"Maka amicus curiae menjadi relevan diperbincangkan, karena dia bisa berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, kemarin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top