Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Jan 2025, 11:10 WIB

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol

Foto: ANTARA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bersumber dari website resmi MKRI, MK menilai ambang batas tersebut tidak hanya dinilai bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. 

Keputusan MK tersebut lantaran menimbulkan berbagai pandangan dari partai politik, salah satunya Partai Golongan Karya (Golkar). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut putusan MK yang menghapus presidential threshold sangatlah mengejutkan lantaran sudah ada 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut yang selalu ditolak.

“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” ujar Sarmuji, dikutip dari Antara pada Kamis, (2/1). 

Tidak hanya Golkar, Partai Demokrat menyambut baik putusan MK dan berharap bahwa penghapusan presidential threshold dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, yang juga menyebut bahwa Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 karena bersifat mengikat. 

“Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mahendra seperti dikutip Antara pada Kamis, (2/1). 

Di sisi lain, Partai Perindo juga turut berpendapat bahwa putusan MK soal ambang batas presidential threshold dapat menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, penghapusan presidential threshold dapat membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meski saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

“Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ferry dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis, (2/1). 

Sebelumnya, MK menyatakan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Perlu diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Redaktur: Nayla Shabrina

Penulis: Nayla Shabrina

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.