Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

Putusan Bawaslu soal OSO Melampaui Batas

Foto : ISTIMEWA

Direkur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ini jelas Bawaslu melampaui batas karena berani menafsirkan sendiri aturan yang ada," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Jakarta, Senin (14/1).

Kemudian Bayu menjelaskan, putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam DCT tersebut bagaikan bom waktu yang suatu hari akan menimbulkan masalah-masalah baru dalam praktiknya. Perlu dipahami, meskipun terdengar sederhana, ada hambatan terkait dengan teknis dan substansi pemilu jika dipraktikan.

"Bagaimana KPU dipaksa melaksanakan putusan yang cacat hukum. Penyelenggara seharusnya bekerja berdasarkan supremasi konstitusi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Direkur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini menyebutkan, bila KPU melaksanakan putusan Bawaslu akan merusak tatanan demokrasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi calon anggota DPD lainnya mengingat sebelumya telah banyak pengurus parpol mengundurkan diri ketika maju sebagai caleg DPD dalam Pemilu 2019.

Atash al tersebut, Titi menganjurkan kepada KPU agar menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan meminta OSO menandatangani pernyataan untuk bersedia mundur sebagai fungsionaris parpol sebelum KPU mencetak surat suara pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top