Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

Putusan Bawaslu soal OSO Melampaui Batas

Foto : ISTIMEWA

Direkur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dapat tidak melaksanakan putusan adminisitrasi Bawaslu terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang yang diduga putusan Bawaslu tersebut melampaui wewenang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan DPD.

Hal itu disampaikan pakar HTN dari PUSKAPSI, Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, putusan Bawaslu No. 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018 yang salah satu putusannya memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO pada Pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD, melanggar Pasal 461 ayat 6 UU Pemilu.

Padahal syarat keterpilihan caleg ungkap Bayu ada di Pasal 423 dan 426 UU Pemilu. Atas dasar itulah, Bayu menilai Bawaslu dalam memutus perkara administrasi tentang OSO melampaui wewenang MK karena membuat tafsir baru tentang syarat calon yang tidak diatur dalam aturan yang ada.

Sementara itu KPU menunda pernyataan sikap resminya atas putusan Bawaslu tersebut. Semula KPU sudah mengagendakan pada Senin kemarin akan memberikan keterangan pers mengenai sikap atas putusan Bawaslu, tetapi ditunda hari Selasa ini.

Lebih lanjut Bayu Dwi mengatakan, putusan Bawaslu tersebut kata Bayu, terasa inkonsistensi dengan putusan Bawaslu sebelumnya dengan kasus yang serupa. Dimana saat itu Bawasluy berpegang teguh pada putusan MK, namun diputusan Bawaslu yang terbaru, seakan mengamini argumeb putusan MK berlaku retroaktif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top