Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putrajaya Tolak Beri Kompensasi ke Ahli Waris Sultan Sulu

📅 Jumat, 15 Jul 2022, 00:00 WIB | Oleh:
Putrajaya Tolak Beri Kompensasi ke Ahli Waris Sultan Sulu Doc: ISTIMEWA
Ket. Pemerintah Malaysia menolak membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu.

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menolak putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu yang tinggal di Filipina, atas dugaan pelanggaran kesepakatan tanah era kolonial.

"Pengadilan Banding Paris, pada Selasa (12/7), mengabulkan permohonan pemerintah Malaysia untuk penangguhan setelah menemukan bahwa penegakan pengakuan dapat melanggar kedaulatan negara," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, dalam sebuah pernyataan.

Sebuah firma hukum Inggris yang mewakili ahli waris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia juga bersiap untuk mengesampingkan putusan itu.

Menyita Perusahaan

Perintah itu datang sehari setelah pengacara yang mewakili ahli waris mendiang Sultan bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, yang berbasis di Luksemburg. Petronas menggambarkan penyitaan itu sebagai "tidak berdasar" dan mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya dengan gigih.

Para ahli waris mengeklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir di Pulau Mindanao, Filipina. Sultan menandatangani kesepakatan pada 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris atas penggunaan wilayahnya, yang sekarang dikenal sebagai negara bagian Sabah, Malaysia.

Malaysia mengambil alih pengaturan setelah kemerdekaan dari Inggris, membayar sejumlah uang kepada ahli waris setiap tahun, tetapi pembayaran dihentikan pada 2013.

Malaysia beralasan tidak ada orang lain yang memiliki hak atas Sabah, yang merupakan bagian dari wilayahnya. Pengadilan Prancis, pada Februari, mengeluarkan putusan ganti rugi senilai 14,9 miliar dollar AS untuk mendukung ahli waris, dengan Malaysia menolak untuk berpartisipasi dalam arbitrase.

Wan Junaidi mengatakan Malaysia tidak mengakui klaim ahli waris dan akan mengambil semua langkah untuk menegakkan kedaulatan negara.

Sebelumnya diberitakan Malaysia tidak akan menerima semua tuntutan dari pihak mana pun terkait Negara Bagian Sabah, termasuk tuntutan dari Sultan Sulu karena negara bagian ini telah diakui PBB sejak 16 September 1963.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor
    Preview komentar:
    Hubugi Nomor WhatsApp (Shopee Spinjam) layanan Customer Service ...
  • Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)
    Preview komentar:
    Cara Bukak blokir Bank BTN Syariah di Aplikasi ...
  • Rusun Manggarai Dibangun 24 Lantai, KAI Targetkan Rampung dalam 18 Bulan
    Preview komentar:
    Cara Bukak blokir Bank BTN Syariah di Aplikasi ...
    Cara Bukak blokir Bank BTN Syariah di Aplikasi ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Pameran Indonesia Custom Sh...
Luar Negeri
Norwegia Khawatir AS Bakal ...

Pagelaran Sabang Merauke

3 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pagelaran Sabang Merauke
Daerah
Kasus ISPA dampak kabut asa...
Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.