
Puskesmas Timika Jaya buka pos layanan di dua kampung
Puskesmas Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah membuka pos layanan kesehatan di dua kampung yakni kampung Hangaitji dan Minabua di Distrik Mimika Baru
Foto: antTimika, 10/3 (ANTARA) - Puskesmas Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah membuka pos layanan kesehatan di dua kampung yakni kampung Hangaitji dan Minabua di Distrik Mimika Baru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Kepala Puskesmas Timika Jaya Jeanet di Timika, Senin, mengatakan dua kampung tersebut menjadi proyek percontohan dan jika ini berjalan baik maka pihaknya akan menambah pos layanan di Kelurahan Timika Jaya dan Kelurahan Wanagon.
"Pos layanan yang ada di Kampung Hangaitji dan Kampung Minabua diisi masing-masing tiga orang petugas kesehatan yakni bidan dan perawat," katanya.
Dia mengatakan pos layanan kesehatan ini tidak mengganggu pelayanan di Puskesmas. Pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya selama Bulan Suci Ramadhan tetap berjalan normal hanya saja waktu layanan dikurangi satu jam, kata Jeanet.
"Selama ini kami membuka pelayanan pada Senin-Kamis pelayanan dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dan pada hari Jumat-Sabtu dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk layanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap dibuka selama Ramadhan yang dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT.
"Untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Timika Jaya saat ini sebanyak 145 orang, termasuk yang bertugas di pos layanan," katanya lagi.
Dia menambahkan di Puskesmas Timika Jaya juga sudah menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan pelayan berbasis klaster di mana klaster satu untuk manajemen, klaster dua untuk pasien dewasa dan lansia, klaster tiga bagi ibu hamil dan anak-anak, klaster empat khusus untuk kesehatan lingkungan dan penyakit menular kemudian lintas klaster untuk poli gigi dan apotik serta UGD termasuk laboratorium.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 3 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah