Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

PSBB Lebih Ketat dari Jaga Jarak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah menetapkan virus korona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebab itu, pemerintah memutuskan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dalam rangka men cegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menyusul itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi pedoman PSBB. Dalam pedoman tersebut termaktub tentang tata cara penetapan PSBB, di antaranya Menkes akan membentuk tim kajian epidemiologis aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Kemudian, Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Selanjutnya, penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (Covid-19).

Selain itu, penetapan PSBB dilakukan atas dasar peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu dan terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu serta ada bukti terjadi transmisi lokal. Selain berdasarkan pada ketentuan itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Lebih dari itu, PSBB ternyata lebih ketat dari sekadar jaga jarak (physical distancing). Sebab, sifat PSBB bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan peraturan terkait aktivitas masyarakat. Dengan kata lain, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum dari instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top