Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

PSBB Lebih Ketat dari Jaga Jarak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah menetapkan virus korona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebab itu, pemerintah memutuskan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dalam rangka men cegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menyusul itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi pedoman PSBB. Dalam pedoman tersebut termaktub tentang tata cara penetapan PSBB, di antaranya Menkes akan membentuk tim kajian epidemiologis aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Kemudian, Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Selanjutnya, penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (Covid-19).

Selain itu, penetapan PSBB dilakukan atas dasar peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu dan terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu serta ada bukti terjadi transmisi lokal. Selain berdasarkan pada ketentuan itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Lebih dari itu, PSBB ternyata lebih ketat dari sekadar jaga jarak (physical distancing). Sebab, sifat PSBB bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan peraturan terkait aktivitas masyarakat. Dengan kata lain, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum dari instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sekalipun PSBB akan berpengaruh pada aktivitas masyarakat, namun bukan untuk mambatasi masyarakat beraktivitas karena sebagian masih bisa bergerak. PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat, baik di tingkat nasional dan daerah.

Lagi pula, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak membatasi semua kegiatan. Adapun jenis kegiatan yang yang dibatasi adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Lalu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Di luar kegiatan ini, tentu masih dilakukan. Toh, pelaksanaan PSBB dilaksanakan hanya selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Terpenting lagi, kita mesti disiplin menjaga jarak dan membatasi diri berinteraksi. Sebab, wabah Covid-19 tak ada yang bisa tahu kapan berakhirnya dan bagaimana mengobatinya. Kenyataan ini bukan saja di Indonesia, tapi di banyak negara di seluruh dunia. Jadi, jangan anggap enteng wabah Covid-19.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Komentar

Komentar
()

Top