Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hasil Uji Balastik

Proyektil Identik dengan Senjata yang Digunakan Tersangka IAW

Foto : KORAN JAKARTA/Jhon Abimanyu

BERI PENJELASAN - Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Pol Ulung Kanjaya (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji balistik kasus “peluru nyasar” ke gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, total ada lima ruangan anggota DPR yang telah tertembus peluru sejak Senin (15/10) lalu, yakni ruangan Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wenny Warouw, di lantai 16, Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Heri di lantai 13, Anggota DPR Fraksi PAN, Totok Daryanto, di lantai 20, dan Anggota DPR Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya, di lantai 10, serta anggota DPR Effendy Simbolon.

Polisi menetapkan IAW dan RMY, yang berstatus sebagai PNS Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top