Proyek Listrik Harus Transparan
Selain Nicke dan Iwan, sebelumnya KPK telah memanggil direksi PLN lainnya. Adapun kasus ini juga telah menyeret sejumlah anggota DPR yang diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen atas proyek tersebut. Pengamat Energi dan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Fahmi, menduga ada kesalahan prosedur tender dalam pengadaan batu bara yang mengundang pihak-pihak tertentu untuk mengamankan proyek tersebut.
"Kami minta KPK terus mengawasinya agar tidak ada lagi proyek lain yang mengalami kasus serupa, apalagi proyek-proyek tersebut terkait dengan megaproyek 35 ribu MW," tambah Fahmi.
Sementara itu, mengacu pada anggaran dasar, rapat umum pemegang saham (RUPS) diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses pergantian pucuk pimpinan PLN. ers/ G-1
Komentar
()Muat lainnya