Proyek Listrik Harus Transparan
Adapun Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek berkapasitas 2 x 300 MW tersebut. Pada Senin (29/4), lembaga tersebut memanggil petinggi Pertamina, Nicke Widiyawati, dan Iwan Supangkat. Saat itu, keduanya menjabat sebagai direksi PLN.
Menurut KPK, keterangan keduanya sangat diperlukan untuk mendalami kasus PLTU Riau I, termasuk dalam memfasilitasi keingingan konsorsium PT Blackgold Natural Resorces Ltd sebagai pengembang pembangkit listrik swasta dalam proyek 35 ribu MW.
Indikasi Terlibat
Kendati baru dipanggil sebagai saksi, Yusri menilai pemanggilan eks direksi tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan aktif dalam kasus itu. "Diduga kuat kasus ini melibatkan sejumlah direksi PLN lain karena memang tak mungkin Sofyan bekerja sendiri," tegas Yusri.
Namun, Nicke mengakui hanya dipanggil untuk ditanya terkait dengan tugas pokoknya sebagai Direktur Perencanaan PLN saat itu. Dia tidak menjelaskannya secara mendetail. "Hanya sesuai dengan tugas dan fungsi saya saat itu," kata Nicke.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya