Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk

Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, lanjut Zudan, menurut Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya." Nah itu sudah dipermudah," kata Zudan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top