![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Identitas Penduduk
Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah
![Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfiy7lf_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh.
Selain itu, lanjut Zudan, menurut Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya." Nah itu sudah dipermudah," kata Zudan. ags/AR-3
Baca Juga :
Sulbar Kembangkan 200 Hektare Jagung
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya