Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk

Proses Pindah Domisili Telah Dipermudah

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, tidak perlu lagi mesti mengantongi surat pengantar dari RT dan RW. Warga yang mau pindah domisili, cukup datang ke dinas kependudukan setempat.

"Cukup datang ke dinas kependudukan dan pencatatan Sipil daerah asal sesuai alamat e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga," kata Zudan, di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurut Zudan, kebijakan itu untuk mendukung semangat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat. Maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke dinas kependudukan setempat. Tidak perlu harus repot-repot mengurus surat pengantar dari RT atau RW.

"Nanti dinas kepedudukan dan pencatatan sipil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk yang bersangkutan," katanya.

Zudan menjelaskan, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI yang bukan merupakan rumah pribadi, yang bersangkutan mesti melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah. Lalu, berdasarkan SKPWNI itu, dinas kepedudukan dan pencatatan Sipil daerah tujuan menerbitkan KK dan e-KTP baru sesuai dengan domisili baru. Dan menyerahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP lama.

"Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3) Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, " kata Zudan.

Selanjutnya, kata dia, dinas kependudukan menyampaikan rekap perpindahan penduduk kepada kecamatan, desa atau kelurahan secara reguler sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan. Dan, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.

"Ini sudah saya terbitkan surat Nomor 471.12/18749/ Dukcapil Tanggal 10 Oktober 2018," katanya.

Menurut Zudan, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dimana disebutkan, bahwa setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

"Setiap WNI juga berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia" ujarnya.

Selain itu, lanjut Zudan, menurut Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya." Nah itu sudah dipermudah," kata Zudan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top